Kejari Kota Bogor Serahkan Uang Korupsi Dana BOS Rp985 Juta
Kamis, 01 September 2022 - 21:55 WIB
Kejari Kota Bogor menyerahkan uang korupsi dana BOS Rp985 juta ke Pemprov Jawa Barat. Foto/MPI/Putra Ramadani Astyawan
BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017-2019. Uang negara itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp985.485.200.
”Kejari Bogor telah melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019,” kata Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, Kamis (1/9/2022).
Dari pengadilan tingkat pertama, pihaknya mengambil kesimpulan dan mengusulkan barang bukti berupa uang ratusan juta tersebut dikembalikan kepada kas keuangan negara dalam hal ini Pemprov Jabar. Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Bogor Periksa 40 Saksi dari PNS
”Jadi dikembalikan ke Pemprov Jabar. Ini adalah wujud keberanian dan kecermatan bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu. Dan ternyata diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan di MA itu merupakan apresiasi kepada seluruh tim JPU,” ucapnya.
”Kejari Bogor telah melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019,” kata Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, Kamis (1/9/2022).
Dari pengadilan tingkat pertama, pihaknya mengambil kesimpulan dan mengusulkan barang bukti berupa uang ratusan juta tersebut dikembalikan kepada kas keuangan negara dalam hal ini Pemprov Jabar. Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Bogor Periksa 40 Saksi dari PNS
”Jadi dikembalikan ke Pemprov Jabar. Ini adalah wujud keberanian dan kecermatan bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu. Dan ternyata diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan di MA itu merupakan apresiasi kepada seluruh tim JPU,” ucapnya.
Lihat Juga :