Fakta Baru Kasus Penyerangan, John Kei Terprovokasi Video Ancaman
Rabu, 01 Juli 2020 - 15:34 WIB
"Semua rangkaian buktinya sudah ada dari mulai percakapan telepon dari WhatsApp, dari berbagai macam ada yang menunjukkan bahwa adanya konflik di antara dua orang tersebut," ujarnya. Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tangerang.
Dalam kasus ini polisi menyita empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel. (Baca: Tahu Akan Diserang, Nus Kei: Ada Telepon dari Teman-teman)
Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Dalam kasus ini polisi menyita empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel. (Baca: Tahu Akan Diserang, Nus Kei: Ada Telepon dari Teman-teman)
Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(hab)
Lihat Juga :