Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Vaksin Booster
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:53 WIB
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melalui Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , mulai Senin (29/8/2022) wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster . Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication PT AP II, Akbar Putra Mardhika mengatakan, sesuai aturan tersebut, maka penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Sementara bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.“PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. ," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.
Adapun bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Baca: Belum Vaksin Booster Dilarang Terbang, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat
VP of Corporate Communication PT AP II, Akbar Putra Mardhika mengatakan, sesuai aturan tersebut, maka penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Sementara bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.“PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. ," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.
Adapun bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Baca: Belum Vaksin Booster Dilarang Terbang, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat
Lihat Juga :