Polda Jateng Tangkap 280 Bandar Narkoba dan Ribuan Pelaku Dibekuk

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:47 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada awak media terkait uangkap kasus narkotika di Mapolda, Senin (29/8/2022). Foto/Ist
SEMARANG - Polda Jateng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang mengungkap sebanyak 1.336 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Angka ini merupakan akumulasi pengungkapan sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 1.648 orang pelaku diamankan. Ada 280 orang di antaranya berstatus bandar.

Sedangkan 1.314 orang pelaku lainnya merupakan kurir dan 54 pelaku berstatus pemakai. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu 9.910,07 gram; GJ 541,28 gram; ganja kering 32.563,60 gram; ekstasi 59,71 butir; psikotropika 13.327 butir dan obat 742.917 butir.



Baca juga: Sikat Pengedar Jaringan Zambia Afrika, Polda Jateng Sita 509,7 Gram Sabu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sesuai intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada bulan Agustus 2022 ini ada sebanyak 178 kasus berhasil diungkap.

Akan tetapi, lanjut Luthfi, sebelum adanya arahan dari Kapolri tersebut, pada awal tahun hingga pertengahan tahun, pihaknya telah mengungkap ribuan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan ribuan tersangka.

“Dengan jumlah tersangka 222 orang rinciannya pengguna 3 tersangka, kurir 191 tersangka dan bandar 28 tersangka,” ujar Luthfi dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

“Sebelumnya, pada periode Januari sampai Juli 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap hampir 1115 kasus dengan jumlah tersangka 1426,” terangnya.

Luthfi menjelskan, data terbaru yang diungkap ini barang bukti yang berhasil disita yaitu sebanyak 722,08 gram narkoba jenis sabu-sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1872 butir psikotoprika dan 39643 obat jenis lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content