Kasus di SP3, Akhirnya Status Tersangka Finsen Mendrofa Dihentikan

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:58 WIB
“Saya belum menggunakan hak saya untuk melaporan balik meskipun diperkenankan dalam Pasal 317 KUHP. Saya belum terpikir memperpanjang masalah ini kecuali ada hal-hal lain yang terpaksa saya melakukan itu,” imbuh Finsen kembali.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum politisi PDIP kepada Finsen Mendrofa telah dihentikan dengan bukti adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

“Ya benar pada 24 Juni 2020 kemarin, kami melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber telah menerbitkan SP3,” kata Argo.

Mantan Kabaghumas Polda Metro Jaya pun ini menjelaskan pihaknya menerbitkan SP3 dengan dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik belum memenuhi unsur di dalamnya.

“Terhitung tanggal 24 Juni 2020, dikarenakan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang dipersangkakan terkait dugaan pencemaran nama baik. SP3 itupun sudah diberitahukan kepada pihak terkait salah satunya Jaksa Agung Republik Indonesia,” tandas Argo.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content