Polisi Bongkar Prostitusi Apartemen Tangerang, 3 Wanita dan 1 Pria Ditangkap

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:51 WIB
Baca juga: Tersangka Prostitusi Apartemen Green Pramuka Tawarkan Jasa Seks lewat Aplikasi MiChat

"Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia," ucapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan yaitu satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp600.000.

Para pelaku dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!