Bantu Penyandang Disabilitas, Anies Baswedan Resmikan Pesantren Tahfiz Difabel Bazis
Minggu, 28 Agustus 2022 - 12:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meresmikan Pesantren Tahfiz Difabel Bazis, Sabtu 27 Agustus 2022. Foto: Istimewa
JAKARTAA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meresmikan Pesantren Tahfiz Difabel Bazis, Sabtu 27 Agustus 2022. Pesantren Tahfiz Difabel Bazis yang berlokasi di Jalan Manunggal Jaya Kecamatan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, merupakan pondok pesantren tahfiz untuk para tunarungu.
Ketua Baznas (Bazis) DKI Jakarta Akhmad Abubakar mengatakan, ini merupakan upaya pihaknya untuk membantu para penyandang disabilitas yang berada di DKI Jakarta agar dapat memahami dan belajar ilmu agama dan Alquran. Baca juga: NU Inggris Salurkan Zakat untuk Warga Difabel
"Serta ini bentuk bantuan kami untuk membuat Kota Jakarta menjadi Kota yang ramah terhadap difabel," kata Akhmad Abubakar dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Akhmad Abubakar menambahkan, pondok pesantren tahfiz difabel ini untuk gelombang pertama sebanyak 10 orang penyandang disabilitas tunarungu, dan nanti akan diadakan pembukaan gelombang selanjutnya dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Pondok pesantren ini dibangun di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sudah mendapat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta," ucap Akhmad.
Ketua Baznas (Bazis) DKI Jakarta Akhmad Abubakar mengatakan, ini merupakan upaya pihaknya untuk membantu para penyandang disabilitas yang berada di DKI Jakarta agar dapat memahami dan belajar ilmu agama dan Alquran. Baca juga: NU Inggris Salurkan Zakat untuk Warga Difabel
"Serta ini bentuk bantuan kami untuk membuat Kota Jakarta menjadi Kota yang ramah terhadap difabel," kata Akhmad Abubakar dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Akhmad Abubakar menambahkan, pondok pesantren tahfiz difabel ini untuk gelombang pertama sebanyak 10 orang penyandang disabilitas tunarungu, dan nanti akan diadakan pembukaan gelombang selanjutnya dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Pondok pesantren ini dibangun di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sudah mendapat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta," ucap Akhmad.
Lihat Juga :