Cegah Nama ASN Dicatut Parpol, Bawaslu Maros Sosialisasi di Kesbangpol

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:29 WIB
Bawaslu Kabupaten Maros melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu di Kantor Kesbangpol Maros, Jumat (26/8/2022). Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
MAROS - Untuk mencegah pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Maros melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu di Kantor Kesbangpol Maros, Jumat (26/8/2022).

Ketua Bawaslu Maros , Sufirman mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan membantu ASN mengetahui NIK-nya terdaftar dalam Sipol Keanggotaan Partai Politik atau tidak.



Baca Juga: Bawaslu Maros Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Sebab kata dia, ASN, TNI dan Polri adalah bagian dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak diperbolehkan masuk dalam keanggotaan Partai Politik.

" Bawaslu Maros hadir untuk membantu mengecek, dan kalau ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik pada sipol maka kami membantu untuk mengisi tanggapan di form online yang disediakan agar dapat dihapus dari keanggotaan Partai Politik pada Sipol," ucapnya.

"Dalam proses pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya ASN Kesbangpol yang tercantum identitasnya pada keanggotaan Parpol di Sipol," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!