Hanya 4 Hari, Polda Metro Tangkap 875 Orang Terkait Kasus Narkoba, Miras, dan Judi

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:18 WIB
Dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, ATM, perlengkapan komputer, rekapan togel hingga sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 303 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Yu RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!