Polisi Tegaskan Moge Tidak Boleh Masuk Tol, Begini Aturannya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:03 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan moge tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan motor gede ( moge ) tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan bahwa jalan tol hanya dapat dilintasi kendaraan roda empat.

"Aturannya enggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang enggak boleh," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/8/2022). Baca juga: Kronologi Kecelakaan Moge Paspampres dan Patwal Polda Metro Tabrak Bus di Tol Dalam Kota



Dia menegaskan, meskipun moge merupakan kendaraan dengan kapasitas yang tinggi tetap tidak bisa menggunakan jalan tol. Hal itu dikecualikan keadaan petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian.

"Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," terang Latif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!