Sebulan Operasi, Polres Tanjung Priok Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:50 WIB
"Dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar," ujar Yunita.

Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan pada 11 Juli 2022.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile," ucap Yunita. Baca juga: Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Masih Diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan pidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!