Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Selasa, 30 Juni 2020 - 22:20 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, tidak pernah mengusulkan wacana pajak bagi pengguna sepeda. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan , Budi Setiyadi menegaskan, tidak pernah mengusulkan wacana pajak bagi pengguna sepeda. Dia mengatakan, pemerintah saat ini mendorong bagaimana pengguna sepeda bisa beraktivitas dengan perlindungan melalui aturan.
“jadi yang didorong itu keselamatan bersepedanya. Saya tidak punya hak mengatur pajak bagi pengguna sepeda. Jadi jelas ya,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Selasa (30/6/2020). (Baca juga; Diisukan Bakal Kena Pajak, Pesepeda: Jangan Gila Dong! )
Dia mengemukakan, pihaknya hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19. Pengaturan yang dimaksud menyangkut aspek keselamatan.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaannya dapat dilakukan dengan peraturan daerah. Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.
“jadi yang didorong itu keselamatan bersepedanya. Saya tidak punya hak mengatur pajak bagi pengguna sepeda. Jadi jelas ya,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Selasa (30/6/2020). (Baca juga; Diisukan Bakal Kena Pajak, Pesepeda: Jangan Gila Dong! )
Dia mengemukakan, pihaknya hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19. Pengaturan yang dimaksud menyangkut aspek keselamatan.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaannya dapat dilakukan dengan peraturan daerah. Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.
Lihat Juga :