Awal September 2022, DPRD DKI Akan Sahkan Perda Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:07 WIB
Bamus DPRD DKI Jakarta menetapkan paripurna Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa, 6 September 2022.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022 mendatang.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak Maret lalu.
Sebelum pengesahan, Pras sapaan akrabnya juga mengagendakan pembahasan laporan hasil fasilitasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan.
“Perubahan jadwal untuk pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas disetujui,” kata Pras dalam keterangannya dikutip, Selasa (23/8/2022).
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak Maret lalu.
Sebelum pengesahan, Pras sapaan akrabnya juga mengagendakan pembahasan laporan hasil fasilitasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan.
“Perubahan jadwal untuk pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas disetujui,” kata Pras dalam keterangannya dikutip, Selasa (23/8/2022).
Lihat Juga :