DPRD dan Pemkot Parepare Setujui Ranperda Kota Layak Anak

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:18 WIB
Penyerahan Ranperda Penyelenggaraan KLA oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - DPRD Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan dewan itu disampaikan dalam rapat paripurna Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah, pada Senin (22/8/2022), di ruang rapat Paripurna DPRD Parepare.



Baca juga:Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu Meninggal Dunia

Sekretaris Pansus Rancangan Perda Parepare Penyelenggaran Kota Layak Anak, Asmawati dari Fraksi Nasdem membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi.

"Enam fraksi DPRD Parapare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik," papar Asmawati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!