Polisi Ringkus Bos Besar Judi Online di Jawa Timur yang Beromzet Miliaran Rupiah

Minggu, 21 Agustus 2022 - 17:55 WIB
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Foto: Istimewa
SURABAYA - Jajaran Polda Jatim berhasil meringkus 7 orang pelaku judi online di Jawa Timur, yang terdiri dari pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sindikat judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya.





"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," kata Niko, Minggu (21/8/2022).

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

"Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya di antaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," ungkapnya.



Dia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content