Peternak Pilih Jamu Tradisional untuk Obati Sapi yang Terkena PMK

Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:50 WIB
Dokter hewan di Kabupaten Semarang berhasil menciptakan obat herbal untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi. Cara serupa digunakan oleh para peternak di Kabupaten Maros. SINDOnews/Angga
MAROS - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Maros kian menghantui peternak. Pasalnya, PMK yang merupakan penyakit yang disebabkan virus yang bisa sangat menular antar hewan berkuku genap atau belah ini telah menyerang ternak sapi di dua kecamatan yang berjauhan, yakni Moncongloe dan Kecamatan Marusu.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros , Abdul Azis, mengatakan untuk mengobati hewan ternak yang terkena PMK , peternak di Maros mengambil tindakan dengan pemberian obat tradisional berupa jamu.





Dalam obat tradisional itu, kata Azis, peternak mencampur beberapa ramuan obat-obatan tradisional berupa, kunyit, telur dan beberapa bahan tanaman toga lainnya.

"Peternak membuat sendiri obat tradisional yang diberikan ke ternak mereka. Berupa jamu yang campuran kunyit. Kunyit ini dikenal sebagai bahan antibiotik, jadi mereka membuat sendiri jamunya untuk diberikan ke ternaknya," ujarnya kepada wartawan.

Dia menambahkan, setelah lima hari pemberian obat tradisional, hewan ternak itu mulai ada perkembangan dan mulai sembuh.

"Memang terlihat ada kemajuan hewan ternak yang sakit PMK setelah mengkonsumsi ramuan jamu. Imunnya ternak mulai naik setelah inkubasi lima hari. Seperti orang terkena covid, mereka juga butuh isolasi, dan diberikan ramuan obat," jelasnya.

Setelah pemberian jamu, kemajuan kesehatan ternak yang terkena PMK ini mulai membaik. Sehingga tidak ada lagi hewan ternak yang dipotong paksa akibat tertular PMK.

"Tidak ada lagi hewan ternak yang dipotong paksa. Karena rata-rata hewan ternak yang terjangkit PMK, sudah mendapatkan penanganan yang baik," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content