Pengiriman Narkotika dari Pontianak ke Sampit Digagalkan, 1 Kg Sabu Diamankan

Senin, 15 Agustus 2022 - 21:30 WIB
Ilustrasi narkotika. Foto: Istimewa
LAMANDAU - Tiga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu siap edar.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial ATP, HT dan NW. Mereka ditangkap, pada 8 Agustus 2022, saat dalam perjalanan.



"Sabu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya akan dikirim ke wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dibawa dengan kendaraan," katanya, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Ini Dia Sejarah Terbentuknya Kabupaten Lamandau Kalteng

Awalnya, petugas menangkap ATP (29) dan HT (44). Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan dari keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraannya ditemukan tas besar.

"Di dalam tas itu terdapat 1 bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!