Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Modus Pacaran

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 13:19 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
ACEH BESAR - Seorang mahasiswa di Banda Aceh, berinisial U (20) ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh.



"Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Adapun modus pelaku, dengan cara mengajak korban ke hotel dan memperkosanya di sana," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Tiga Kali Perkosa Seorang Nenek, Pria Ini Ditangkap Warga

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada orangtuanya, dan langsung diteruskan dengan membuat laporan ke polisi. Dari keterangan sementara, antara korban dan pelaku terlibat asmara.

"Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 junto Pasal 47 Qanun Aceh, dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!