Pecatan Polisi dan Rekannya di Singkawang Tertangkap Edarkan Sabu
Kamis, 11 Agustus 2022 - 01:25 WIB
Dijelaskan dia, HR dipecat dari kepolisian pada 2010 karena terlibat kasus narkoba. Awalnya, polisi menangkap TH di Jalan KS Tubun, Gang Oktober, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Sedangkan HR ditangkap di Jalan Alianyang, tepatnya di Singkawang Grand Mall," sambungnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 18,92 gram. Kepada keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun.
"Sedangkan HR ditangkap di Jalan Alianyang, tepatnya di Singkawang Grand Mall," sambungnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 18,92 gram. Kepada keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun.
(san)
Lihat Juga :