Sangar saat Ancam Sebarkan Video Syur TKI, Conten Creator Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:00 WIB
Seorang conten creator asal Kabupaten Seluma, Bengkulu berinisial STI (22) ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video syur TKI di Hong Kong. Foto/MPI/Demon Fajri
BENGKULU - Seorang conten creator asal Kabupaten Seluma, Bengkulu berinisial STI (22) ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video syur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.

Selain diancam oleh pelaku, korban berinisial DPY (25) juga diperas.



Pelaku yang merupakan influencer gaming itu diduga mengancam korban melalui media sosial (medsos) akan menyebarluaskan video tak senonoh.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pelaku STI dilaporkan korban DPY ke Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.

Selanjutnya korban menunjuk salah satu pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu. Dalam laporan itu, jelas Sudarno, korban mengaku sempat berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial.

Tak hanya itu, lanjut Sudarno, korban dan terduga pelaku sempat berhubungan melalui video call yang tanpa diketahui direkam terduga pelaku. Mendapati laporan itu terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.



"Terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu perumahan di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Terduga pelaku ini bekerja sebagai influencer gaming dan content creator,'' kata Sudarno, Selasa (9/8/2022).

Polisi terus berkoordinasi dengan ahli ITE, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content