Roy Suryo Ditahan karena Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 00:15 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Mantan Menpora tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan
Lihat Juga :