Kasus Pemaksaan Jilbab, Sri Sultan Copot Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Bantul
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:16 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersikap tegas dengan mencopot kepala sekolah dan dua guru BK serta satu guru wali kelas SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Foto/MPI/Muhammad Fernanda
JOGJA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersikap tegas dengan menonaktifkan (mencopot) kepala sekolah (Kepsek) dan dua guru Bimbingan Konseling (BK) serta satu guru wali kelas SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena sekolah tersebut terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah.
Baca juga: Larangan Wajib Jilbab Siswa Dibatalkan MA, Kemendagri Beri Respons
Selain melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut, juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena sekolah tersebut terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah.
Baca juga: Larangan Wajib Jilbab Siswa Dibatalkan MA, Kemendagri Beri Respons
Selain melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut, juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.
Lihat Juga :