Perseteruan Gus Samsudin vs Pesulap Merah Berlanjut ke Ranah Hukum
Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:30 WIB
Sementara kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono saat menyampaikan pegaduan ke SPKT Polda Jatim, mengatakan telah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dilakukan Pesulap Merah.
Baca juga: Buaya Besar Tunggui Jasad Remaja 16 Tahun, Tim SAR Gabungan Kesulitan Lakukan Evakuasi
"Dalam unggahan di Youtube, Pesulap Merah menyebutkan pengobatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin Jadab hanya trik dan penipuan. Hal ini menggiring opini masyarakat, dan merupakan bentuk ujaran kebencian. Kami telah mencoba melakukan mediasi, namun tidak ditanggapi, terpaksa kami laporkan ke polisi," tegas Teguh.
Ada dua pasal yang diadukan Samsudin ke SPKT Polda Jatim, terkait konten milik Pesulap Merah. Yakni Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Buaya Besar Tunggui Jasad Remaja 16 Tahun, Tim SAR Gabungan Kesulitan Lakukan Evakuasi
"Dalam unggahan di Youtube, Pesulap Merah menyebutkan pengobatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin Jadab hanya trik dan penipuan. Hal ini menggiring opini masyarakat, dan merupakan bentuk ujaran kebencian. Kami telah mencoba melakukan mediasi, namun tidak ditanggapi, terpaksa kami laporkan ke polisi," tegas Teguh.
Ada dua pasal yang diadukan Samsudin ke SPKT Polda Jatim, terkait konten milik Pesulap Merah. Yakni Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(eyt)
Lihat Juga :