Sadis! Siswa SMP Tewas Dikeroyok 6 Teman, Jasadnya Ditemukan di Sungai Way Kabul

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:44 WIB
Selanjutnya T kembali memukul korban dengan menggunakan batu di bagian kepala korban yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri.

"Karena melihat korban sudah tidak sadarkan diri, RCW dan DM langsung melarikan diri. Sedangkan empat pelaku lainnya DP, RAP, T dan R mencoba menghilangkan jejak dengan menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul. Saat ini kelimanya sudah kita amankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan," terang Kapolsek

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu yang digunakan tersangka menganiaya korban, 2 sepeda motor, 2 HP, satu setel pakaian korban.

Pelaku diancam dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nantinya yang akan menentukan hukumannya," ujar Kompol Ery.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content