Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:47 WIB
Penimbunan Bansos Presiden Joko Widodo di dalam tanah Jalan Tugu Jaya, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok membikin heboh sekaligus disayangkan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak adanya tindakan melawan hukum dari kasus beras bansos yang dikubur di Sukmajaya, Kota Depok. Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.

”Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana, jadi kami hentikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022). Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden di Depok





Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan pihaknya akan menghentikan kasus ini. Sebab, tidak adanya tindakan pidana dari hasil pendalaman polisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!