Bawaslu Lutim Fokus Awasi Tahapan Pendaftaran-Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Kamis, 04 Agustus 2022 - 07:08 WIB
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) berfokus untuk melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Hal itu pun telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Bawaslu Lutim juga akan melakukan pengawasan pada data Sipol untuk mendapatkan informasi terkait data kepengurusan dan keanggotaan parpol di Bumi Batara Guru.
"Hasil pengawasan pada Sipol itu nantinya juga akan dibuatkan laporan hasil pengawasan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Sukmawati Suaib.
“Kepengurusannya apakah ada, begitupun dengan orangnya, apakah namanya sesuai kepengurusan, KTAnya sesuai NIK kependudukan, dan KTPnya sesuai nama. Jadi alat kerja itu menjadi syarat kita mengawasi,” sambung Sukmawati.
Olehnya itu, ia berharap kepada para staf Bawaslu agar PKPU 4/2022 dipelajari dengan baik, karena akan menjadi landasan dalam mengawas.
"Kami juga berpesan kepada seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik," pesan dia.
Ketua Bawaslu Lutim , Rachman Atja, menyampaikan hal serupa. Ia meminta kepada seluruh pegawai yang melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol agar mempedomani dan membaca dengan seksama PKPU) 4/2022. Toh, hal itu menjadi dasar pihaknya dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Rachman juga menekankan pentingnya membuat laporan hasil pengawasan di setiap melakukan pengawasan karena formulir hasil pengawasan (Form A) nantinya akan menjadi jejak pengawasan Bawaslu .
“Setiap pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A). Di samping itu, Form A ini tidak akan lengkap tanpa disertai dokumentasi jika dianggap penting boleh dipublikasikan, sebagai wujud informasi publik," tukasnya.
Bawaslu Lutim juga akan melakukan pengawasan pada data Sipol untuk mendapatkan informasi terkait data kepengurusan dan keanggotaan parpol di Bumi Batara Guru.
"Hasil pengawasan pada Sipol itu nantinya juga akan dibuatkan laporan hasil pengawasan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Sukmawati Suaib.
“Kepengurusannya apakah ada, begitupun dengan orangnya, apakah namanya sesuai kepengurusan, KTAnya sesuai NIK kependudukan, dan KTPnya sesuai nama. Jadi alat kerja itu menjadi syarat kita mengawasi,” sambung Sukmawati.
Olehnya itu, ia berharap kepada para staf Bawaslu agar PKPU 4/2022 dipelajari dengan baik, karena akan menjadi landasan dalam mengawas.
"Kami juga berpesan kepada seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik," pesan dia.
Ketua Bawaslu Lutim , Rachman Atja, menyampaikan hal serupa. Ia meminta kepada seluruh pegawai yang melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol agar mempedomani dan membaca dengan seksama PKPU) 4/2022. Toh, hal itu menjadi dasar pihaknya dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Rachman juga menekankan pentingnya membuat laporan hasil pengawasan di setiap melakukan pengawasan karena formulir hasil pengawasan (Form A) nantinya akan menjadi jejak pengawasan Bawaslu .
“Setiap pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A). Di samping itu, Form A ini tidak akan lengkap tanpa disertai dokumentasi jika dianggap penting boleh dipublikasikan, sebagai wujud informasi publik," tukasnya.
(tri)
tulis komentar anda