KPU Parepare Catat Puluhan Warga Tak Penuhi Syarat Jadi Pemilih

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:35 WIB
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022 yang digelar KPU Parepare. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mencatat, sebanyak 43 warga Parepare terdata sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (PTMS).

Hal ini diketahui pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022, yang digelar di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, yang dibuka Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain, Selasa (2/8/2022).



Baca Juga: KPU Parepare Dorong Partisipasi Perempuan dalam Politik

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Parepare , Mursalin Muslimin memaparkan, puluhan warga Parepare yang masuk daftar PTMS, yakni yang meninggal dunia, belum cukup umur dan belum pernah menikah, anggota TNI/Polri serta pemilih yang sebelumnya penduduk Parepare tapi pindah keluar menjadi penduduk kabupaten atau kota lain.

"Yang terdata, sebanyak 43 PTMS. Yang pindah keluar 16 orang. Sementara yang meninggal, ada 27 orang. Data ini tentunya akan terus berkembang sesuai dengan dinamika. Karena setiap saat, ada saja yang pindah keliar atau meninggal," papar Mursalin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!