MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Senin, 29 Juni 2020 - 01:48 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto SINDOnews
JEPARA - Minggu (28/6/2020), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Pasalnya, masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara suap itu sampai sekarang tidak diproses hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, meski mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim Lasito sudah menjalani proses hukuman tak lantas membuatnya puas terhadap penanganan kasus suap itu. Menurutnya, pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap tidak diproses. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.



“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujar Boyamin di Jepara, Minggu (28/6/2020).

Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat. Lantaran jika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Itu dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuqi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!