2 Jaringan Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri
Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:28 WIB
BATAM - Dua jaringan pelaku penyelundupan TKI ilegal, berhasil dibekuk Ditpolairud Polda Kepri. Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia, melalui perairan Batam.
Tak main-main, ada delapan orang tersangka penyelundupan TKI ilegal yang berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan puluhan TKI ilegal.
Pengungkapan penyelundupan TKI ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi perdagangan manusia tersebut. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang mengatakan, atas dasar informasi itu, petugas meringkus tersangka MT pada Kamis (28/7/2022).
Penangkapan terhadap tersangka MT dilakukan pukul 09.00 WIB, di Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. MT ditangkap saat hendak mengirim TKI ilegal dari perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam, menuju Malaysia.
"Dua orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ini, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil disita berupa kendaraan bermotor, buku rekening bank, dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban," kata Boy, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menjelaskan, pada hari yang sama juga berhasil diringkus tujug orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia, yang diketahui berbeda jaringan. Pada penindakan itu, petugas kembali menyelamatkan 17 orang TKI ilegal.
Tak main-main, ada delapan orang tersangka penyelundupan TKI ilegal yang berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan puluhan TKI ilegal.
Pengungkapan penyelundupan TKI ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi perdagangan manusia tersebut. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang mengatakan, atas dasar informasi itu, petugas meringkus tersangka MT pada Kamis (28/7/2022).
Penangkapan terhadap tersangka MT dilakukan pukul 09.00 WIB, di Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. MT ditangkap saat hendak mengirim TKI ilegal dari perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam, menuju Malaysia.
"Dua orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ini, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil disita berupa kendaraan bermotor, buku rekening bank, dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban," kata Boy, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menjelaskan, pada hari yang sama juga berhasil diringkus tujug orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia, yang diketahui berbeda jaringan. Pada penindakan itu, petugas kembali menyelamatkan 17 orang TKI ilegal.
tulis komentar anda