Begini Isi Konten Ujaran Kebencian yang Disebarkan Akun @rakyatjelata_98
Kamis, 28 Juli 2022 - 20:40 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial @rakyatjelata_98 karena menyebarkan video hoaks. Foto: MPI/Martin Ronaldo
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap AH (24), warga Manjalega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemilik akun @rakyatjelata_98 diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video. Berikut isi konten yang “menyenggol” sejumlah pejabat kepolisian.
Akun @rakyatjelata_98 mengembuskan narasi menyesatkan mengenai kasus polisi tembak polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pesanan Kasus Video Pelukan Fadil Imran-Ferdy Sambo di Akun @rakyatjelata_98
"Barang bukti yang disita dan sudah kita gelar di sini di antaranya satu handphone milik tersangka kemudian satu akun milik tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Akun @rakyatjelata_98 mengembuskan narasi menyesatkan mengenai kasus polisi tembak polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pesanan Kasus Video Pelukan Fadil Imran-Ferdy Sambo di Akun @rakyatjelata_98
"Barang bukti yang disita dan sudah kita gelar di sini di antaranya satu handphone milik tersangka kemudian satu akun milik tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Lihat Juga :