Suap Perpanjangan Izin HGU, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 04:25 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim menilai, Andi yang merupakan anak mantan Bupati Kuansing ini terbukti menerima suap terkait perizinan kebun sawit.

Andi dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), walau dirinya sempat menghilang dari perburuan tim lembaga anti rasuah tersebut dan akhirnya menyerah.



"Setelah mendapatkan alat bukti dan keterangan para saksi di persiangan, menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kita mennjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, serta denda Rp200 juta kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau

Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU dari KPK dengan 8,5 tahun pernjara. Sementara itu, Andi Putra mengikuti sidang secara virtual.

Atas vonis tersebut, Dahlan mempersilahkan jaksa dan terdakwa, serta penasehat hukum apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!