OTK Tebang Pohon Palem di Makassar, Pemkot Rugi Rp50 Juta

Senin, 25 Juli 2022 - 21:04 WIB
Kata dia, pihak Pemkot Makassar telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Rappocini. Hal itu sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/604/VII/2022/RESTABES MKSR/SEK RAPPOCINI tertanggal 25 Juli 2022.

Selain melaporkan ke pihak berwajib, Allu juga telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar untuk menelusuri jejak oknum tersebut lewat CCTV.

"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo dan kepolisan, kami tunggu hasilnya satu dua hari ke depan," jelasnya.

Selain di Jalan Hertasning, pelaku juga membabat pohon palm yang ada di sekitar Jalan Minasa Upa dan perumahan di Kelurahan Buakana. "Jadi kami minta lurah turun mengawasi sembari proses hukum berjalan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Aryati Puspasari Abady mengungkapkan, tindakan penebangan pohon tersebut masuk dalam pengrusakan fasilitas umum. Pasalnya, pohon tersebut sengaja ditanam untuk penghijauan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!