Pemprov Sulsel Usul 10.587 Formasi PPPK, Didominasi Kuota Guru

Minggu, 24 Juli 2022 - 16:28 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengusulkan 10.587 formasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun ini. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengusulkan 10.587 formasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun ini.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel diketahui telah mengirimkan usulan formasi itu ke Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).





Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menyebut, jumlah formasi itu telah melalui rasionalisasi data terkait kebutuhan pegawai. Mulai dari tenaga kesehatan, tenaga guru, tenaga penyuluh, hingga tenaga teknis.

Dari total formasi itu, sebanyak 173 merupakan formasi tenaga teknis, 29 lainnya ada formasi tenaga kesehatan, dan sisanya adalah formasi guru.

"Formasi terakhir kami sudah kirim. Untuk tenaga kesehatan ada 29 formasi , agak berkurang dari usulan awal. Kami lakukan rasionalisasi karena setelah kami melihat kebutuhan rumah sakit secara holistik ternyata banyak kebutuhan rumah sakit itu dapat dipenuhi dari rumah sakit yang lain," katanya.

Sementara untuk kebutuhan guru, diakui Imran memang cukup besar. Jumlahnya mencapai 10.385 formasi. Imran mengatakan, jumlah ini sudah termasuk dengan kekosongan kuota dari tahap sebelumnya.

"Kami tidak menyebut sisa lagi. Tahap tiga kan sudah dilaksanakan tapi formasinya kan digabung. Memang kebutuhan guru banyak sekali. Cuma kebutuhan banyak guru ini tentunya harus dibarengi dengan tambahan khusus guru," ungkapnya.

"Pada beberapa kali rapat dengan Dikti di Jakarta, kami dijanji ada tambahan, makanya kami berani memasukkan jumlah formasi sebanyak 10.385," sambung Imran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content