Polisi Gerebek Bangunan Kosong di Pasar Palapa Medan, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:18 WIB
Polisi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah bangunan kosong di Pasar Palapa, Kota Medan pada Rabu, 20 Juli 2022 sore kemarin. Foto SINDOnews
MEDAN - Polisi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari sebuah bangunan kosong di Pasar Palapa, Jalan Mayor, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Rabu, 20 Juli 2022 sore kemarin.

Keduanya adalah DAS alias Dedi (37), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan serta RS alias Lawe (36), warga Jalan Palapa, Brayan. Mereka ditangkap dengan barang bukti satu set alat hisap sabu atau bong serta satu plastik klip berisi sisa sabu dan satu unit timbangan elektrik.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, mengatakan penangkapan keduanya dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar Palapa.

Polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penelusuran hingga akhirnya menggerebek lokasi bangunan kosong yang disinyalir kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.

"Kita dibantu personel dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akhirnya melakukan penggerebekan di bangunan kosong tersebut dan berhasil menangkap dua orang berikut barang bukit sabu, alat hisap dan timbangan elektrik," kata Rudi, Kamis (21/7/2022).

Saat ini, kata Ruzi, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Medan Barat. "Terduga RS alias Lawe ini diduga merupakan bandar narkoba. Ini masih kita dalami," tukasnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content