Kejari Indramayu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi RTH Jatibarang
Rabu, 20 Juli 2022 - 05:19 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, kembali menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp489.275.000, Selasa (19/7/2022). MPI/Andrian
INDRAMAYU - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, kembali menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp489.275.000, Selasa (19/7/2022).
Pengembalian uang negara itu dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Jatibarang, Tahun Anggaran 2019 (Banprov 2019), merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dengan nomor perkara PDS-01-04/Inmyu/2022 itu dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan, pengembalian dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa PPP yakni, Raja SH, sebesar Rp489.275.000.
Pengembalian uang negara itu dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Jatibarang, Tahun Anggaran 2019 (Banprov 2019), merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dengan nomor perkara PDS-01-04/Inmyu/2022 itu dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan, pengembalian dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa PPP yakni, Raja SH, sebesar Rp489.275.000.
Lihat Juga :