Bakar Bengkel Pacar hingga Tewaskan 3 Orang, Dokter Muda Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:14 WIB
"Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.

Meski demikian, terdakwa dipersilakan untuk membela diri dalam pledoi apabila merasa hal tersebut tidak direncanakan. Hal tersebut merupakan hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui fledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Tapi kalau nantinya hasil putusan jauh dari tuntutan, kita akan banding," tegas Dapot.

Diketahui sebelumnya bahwa Merry Anastasya terlibat dalam kebakaran yang menewaskan kedua orang tua dan pacarnya. Merry diduga marah lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui pada Agustus 2021. Baca juga: Bakar Bengkel Pacar dan Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Ingin Kuasai Harta Korban

Saat aksi pembakaran dilakukan, Merry diketahui sedang mengandung 7 minggu yang merupakan anak dari hubungannya dengan sang pacar. Terdakwa terbukti dengan sengaja membakar bengkel dan menewaskan tiga penghuninya dengan cara melemparkan plastik berisi bensin jenis Pertamax ke dalam bengkel tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!