Korban Tewas Kecelakaan Maut Cibubur Diberikan Santunan Rp50 Juta
Selasa, 19 Juli 2022 - 14:05 WIB
Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat. Foto/MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat mengatakan akan memberikan santunan sebesar Rp50 Juta untuk korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022).
”Per jiwa Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia itu berupa santunan,” kata Rachmat kepada wartawan saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, kata Rachmat, korban luka-luka mendapat penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Baca juga: Ditangisi Keluarga, Driver Ojol Korban Kecelakaan Maut Cibubur Dimakamkan di Depok
“Yang luka-luka itu hanya penggantian biaya perawatan maksimalnya 20 juta. Tergantung gimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka,” katanya.
”Per jiwa Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia itu berupa santunan,” kata Rachmat kepada wartawan saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, kata Rachmat, korban luka-luka mendapat penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Baca juga: Ditangisi Keluarga, Driver Ojol Korban Kecelakaan Maut Cibubur Dimakamkan di Depok
“Yang luka-luka itu hanya penggantian biaya perawatan maksimalnya 20 juta. Tergantung gimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka,” katanya.
Lihat Juga :