Bejat! Guru Ngaji di Batam Cabuli 2 Santri di Toilet Musala

Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB


Sementara pelaku M Soleh mengaku khilaf atas perbuatannya. Soleh melakukan aksinya dengan pura-pura menyuruh kedua korban untuk membersihkan kamar mandi musala. “Saya membekap korban lalu mencabulinya,” kata pelaku di hadapan polisi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!