Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Wagub DKI: Mulai Hari Ini Kita Berlakukan
Senin, 18 Juli 2022 - 12:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Ibu Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Ibu Kota. Hal tersebut, setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan belakangan ini.
"Iya, kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/7/2022). Baca juga: Pemprov DKI Percepat Vaksinasi Booster Lansia dan Warga Komorbid
Riza menerangkan, saat ini di Jakarta sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.
"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," terangnya.
"Iya, kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/7/2022). Baca juga: Pemprov DKI Percepat Vaksinasi Booster Lansia dan Warga Komorbid
Riza menerangkan, saat ini di Jakarta sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.
"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," terangnya.
Lihat Juga :