Sapi yang Positif PMK di Sulsel Bakal Disembelih Paksa
Minggu, 17 Juli 2022 - 17:12 WIB
MAROS - Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil sikap tegas untuk penanganan penyakit mulit dan kuku (PMK), termasuk di Sulsel yang masuk dalam zona merah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Jan S Maringka menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah penyembelihan ternak yang mengidap PMK. Hal ini untuk mencegah penularan lebih lanjut ke beberapa wilayah.
"Tentu kita berharap ke depan dalam satu minggu mari kita lakukan percepatan penanganan pencegahan penularan PMK. Kalau bisa memang didorong apa bila tidak terdapat kesembuhan segera dilakukan pemotongan paksa," kata Irjen Kementan Jan S Maringka kepada media di BBvet Maros, Minggu (17/7/2022).
Jan S Maringka mengatakan, Kasus PMK hewan ternak khususnya sapi di Sulsel harus segera diatasi. Sehingga tidak menyebar ke daerah-daerah lainnya. Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sekitar 340 ekor sapi yang terjangkit PMK di Sulsel.
Dia mengakui, penyebaran PMK pada hewan ternak di Sulsel bisa berasal dari mana saja, seperti udara, lalu pada pakan ternak, hingga kendaraan pengangkut hewan.
"Artinya sekarang upaya kita mengatasi, bagaimana Ini tidak tersebar ke provinsi lain. Jadi kita sudah melakukan rapat koordinasi. Ini adalah evaluasi, monitoring yang dilakukan Inspektorat jenderal agar nantinya upaya mengatasi masalah ini di Sulsel bisa berjalan lebih cepat lagi dan lebih tepat Sasaran itu yang akan kita lakukan," jelasnya.
Keputusan soal penyembelihan sapi yang terjangkit PMK telah diputuskan di dalam Posko Gabungan PMK pusat. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pertanian, kasus PMK di Sulsel berada di Kabupaten Jeneponto, dengan jumlah kasus 140. Menyusul Toraja Utara dengan jumlah kasus 129.
"Di Sulsel ada sekitar sembilan Kabupaten yang memiliki kasus PMK yang totalnya berjumlah sekitar 391 kasus. Dari jumlah tersebut ada sekitar 9 ekor ternak yang mati dan yang sudah dipotong sekitar 12 ekor," ujarnya saat memberikan sambutan di aula Balitsereal Maros, Minggu (17/7/2022).
Sementara itu Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Kota Makassar, Lutfie Natsir menambahkan, pihaknya telah menjalankan aturan pemeriksaan dan pengawasan hewan. Hal ini dilakukan dalam bentuk lock down hewan antar wilayah.
"Untuk sementara waktu, kita melakukan lock down pengiriman hewan ternak. Hewan ternak yang biasa dikirim dari NTT untuk sementara tidak bisa masuk ke Sulsel. Demikian halnya pengiriman dari Sulsel ke wilayah lain juga ditiadakan. Biasanya kita mengirim ternak ke Kalimantan," tambahnya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Jan S Maringka menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah penyembelihan ternak yang mengidap PMK. Hal ini untuk mencegah penularan lebih lanjut ke beberapa wilayah.
"Tentu kita berharap ke depan dalam satu minggu mari kita lakukan percepatan penanganan pencegahan penularan PMK. Kalau bisa memang didorong apa bila tidak terdapat kesembuhan segera dilakukan pemotongan paksa," kata Irjen Kementan Jan S Maringka kepada media di BBvet Maros, Minggu (17/7/2022).
Jan S Maringka mengatakan, Kasus PMK hewan ternak khususnya sapi di Sulsel harus segera diatasi. Sehingga tidak menyebar ke daerah-daerah lainnya. Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sekitar 340 ekor sapi yang terjangkit PMK di Sulsel.
Dia mengakui, penyebaran PMK pada hewan ternak di Sulsel bisa berasal dari mana saja, seperti udara, lalu pada pakan ternak, hingga kendaraan pengangkut hewan.
"Artinya sekarang upaya kita mengatasi, bagaimana Ini tidak tersebar ke provinsi lain. Jadi kita sudah melakukan rapat koordinasi. Ini adalah evaluasi, monitoring yang dilakukan Inspektorat jenderal agar nantinya upaya mengatasi masalah ini di Sulsel bisa berjalan lebih cepat lagi dan lebih tepat Sasaran itu yang akan kita lakukan," jelasnya.
Keputusan soal penyembelihan sapi yang terjangkit PMK telah diputuskan di dalam Posko Gabungan PMK pusat. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pertanian, kasus PMK di Sulsel berada di Kabupaten Jeneponto, dengan jumlah kasus 140. Menyusul Toraja Utara dengan jumlah kasus 129.
"Di Sulsel ada sekitar sembilan Kabupaten yang memiliki kasus PMK yang totalnya berjumlah sekitar 391 kasus. Dari jumlah tersebut ada sekitar 9 ekor ternak yang mati dan yang sudah dipotong sekitar 12 ekor," ujarnya saat memberikan sambutan di aula Balitsereal Maros, Minggu (17/7/2022).
Sementara itu Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Kota Makassar, Lutfie Natsir menambahkan, pihaknya telah menjalankan aturan pemeriksaan dan pengawasan hewan. Hal ini dilakukan dalam bentuk lock down hewan antar wilayah.
"Untuk sementara waktu, kita melakukan lock down pengiriman hewan ternak. Hewan ternak yang biasa dikirim dari NTT untuk sementara tidak bisa masuk ke Sulsel. Demikian halnya pengiriman dari Sulsel ke wilayah lain juga ditiadakan. Biasanya kita mengirim ternak ke Kalimantan," tambahnya.
(agn)
tulis komentar anda