Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN

Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:03 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut dua bakal calon wali kota Tangsel melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Keduanya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.

Keduanya pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.



Koordinator Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.

"Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu melanggar," ujar Slamet, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor)

Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.

"Isinya (putusan) saya tidak bisa membocorkan. Tapi kalau menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dampak hukumnya peringatan ringan, sedang, dan keras. Sebenarnya itu catatan juga, bahwa UU ini tidak tegas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!