Parah! Siswi SMA Dicabuli 12 Kali oleh Mantan Direktur PDAM Solo

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:02 WIB
Mantan Direktur Teknik PDAM Kota Solo berinisial TAS (tengah) mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Foto/iNews TV/Septyantoro
SOLO - Mantan Direktur Teknik PDAM Kota Solo berinisial TAS (53) mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena mencabuli anak di bawah umur.

Dalam rilis kasus yang dilakukan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS ikut dihadirkan, Selasa (12/7/2022).



Dengan wajah terus menunduk, TAS yang merupakan warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo tersebut tidak banyak berkata-kata.

Sejumlah pertanyaan wartawan pun tidak direspons. Suaranya tas sangat lirih, seperti saat ditanya alasannya melakukan tindakan cabul tersebut.

Selama konferensi pers, TAS yang sudah dipecat sebagai Direktur Teknik PDAM Solo oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabumingraka hanya bisa tertunduk lesu. Matanya kosong menatap ke bawah.

Meski demikian, menurut polisi TAS sangat menyesal mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA. Aksi cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu 3 Desember 2021 sampai 1 April 2022.



Tas yang berusia 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan ayah korban pada 21 Juni 2022 ke Polresta Solo.

Aksi cabul mantan Direktur Teknik PDAM Solo itu terjadi beberapa kali di dalam mobilnya di wilayah hukum Polresta Solo.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content