Tebet Eco Park Zona Bebas Emisi, DKI Batasi Kendaraan di 2 Jalan

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:46 WIB
Pemprov DKI jadikan Tebet Eco Park menjadi zona bebas emisi. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjadikan kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan sebagai zona bebas emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Nantinya bakal ada pembatasan kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan tersebut saat weekend.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada dua jalan di sekitar Tebet Eco Park yang akan masuk kawasan LEZ, yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya. Baca juga: Yuk! Intip Berbagai Fasilitas Keren Tebet Eco Park





”Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu dan libur nasional, yaitu di jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Syafrin menambahkan ketika kebijakan ini diterapkan, kendaraan pribadi tidak boleh melintasi dua jalan tersebut. Ia menyebut pengecualian diberikan untuk angkutan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan pribadi milik warga setempat.

”Tentu pengaturannya adalah di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi, kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum kemudian non motorize transport juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan sticker atau tanda khusus,” ujarnya. Baca juga: Jalan Sekitar Tebet Eco Park Macet Imbas Pengunjung Membeludak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!