Anak Kiai di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukum Kebiri

Senin, 11 Juli 2022 - 15:23 WIB
Kejati Jawa Timur akan menuntut pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara kepada MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menuntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara kepada MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang.

Meski begitu, kejati tidak akan menuntut anak kiai pondok di Ploso, Jombang, itu dengan hukuman kebiri. Pertimbangannya, hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.

Diketahui, Kejati telah menyerahkan berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap sejumlah santriwati ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/7/2022) lalu. Kasus ini akan segera disidangkan.

Baca juga: Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya

Kejati telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289, serta Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



"Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT dengan hukuman kebiri. Undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia," terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Menurutnya, pada perkara pencabulan ini, Kejati memamarkan, dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian. Karena korban lain menarik diri.

"Satu orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alt bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban," tambahnya.

Pihaknya telah menunnjuk 10 orang jaksa penuntut umum (JPU), termasuk Kajati sendiri turun tangan untuk melakukan penegakan hukum yang dilaporkan sejak 2019 lalu.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More