Anak Kiai di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukum Kebiri
Senin, 11 Juli 2022 - 15:23 WIB
Kejati Jawa Timur akan menuntut pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara kepada MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menuntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara kepada MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang.
Meski begitu, kejati tidak akan menuntut anak kiai pondok di Ploso, Jombang, itu dengan hukuman kebiri. Pertimbangannya, hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.
Diketahui, Kejati telah menyerahkan berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap sejumlah santriwati ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/7/2022) lalu. Kasus ini akan segera disidangkan.
Baca juga: Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya
Meski begitu, kejati tidak akan menuntut anak kiai pondok di Ploso, Jombang, itu dengan hukuman kebiri. Pertimbangannya, hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.
Diketahui, Kejati telah menyerahkan berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap sejumlah santriwati ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/7/2022) lalu. Kasus ini akan segera disidangkan.
Baca juga: Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya
Lihat Juga :