Tersangkut Kasus Guru Cabul, Kegiatan Belajar di Ponpes Depok Masih Berjalan

Senin, 11 Juli 2022 - 14:36 WIB
“Silakan polisi memproses namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kesalahan bukan di ponpes melainkan oknum guru sehingga asas praduga tak bersalah itu menjadi kunci penting ya,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak ada niatan untuk menutup pesantren pesantren yang tersandung kasus sebelum melakukan penelusuran. Terkecuali, kata dia, jika ponpes tersebut melakukan makar baru akan ditutup.

Sebelumnya diketahui, Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Beji, Depok dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh oknum guru dan kakak kelas. Empat orang ditetapkantersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok



Bermula ketika korban melapor peristiwa ini ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan tersebut kemudian didalami hingga ditetapkan sejumlah tersangka. Saat ini, kasus pencabulan santriwati ini ditangani Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!