Selamatkan Pasar Tradisional, Ketua DPRD Kendal: Digitalisasi Jadi Keharusan

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:43 WIB
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dan Wakil Ketua DPRD Kendal Maberur saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengelolaan Pasar Rakyat di aula Kecamatan Kangkung, Rabu (6/7/2022).
KENDAL - Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mendorong pasar rakyat di bawah naungan Pemkab Kendal memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya digitalisasi pasar akan memudahkan transaksi jual beli yang selama ini masih dilakukan secara konvensional di pasar tradisional.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi pengelolaan pasar rakyat milik pemerintah kabupaten Kendal yang digelar di aula kantor Kecamatan Kangkung, Rabu (6/7/2022).

Di hadapan puluhan pedagang yang menjadi peserta sosialisasi, Makmun mengatakan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan masyakat di tanah air.



Pimpinan DPRD Kendal yang berasal dari Dapil 6, yang meliputi Kecamatan Kangkung ini, menambahkan pasar sebagai bagian dari aktivitas keseharian warga Kendal perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Berkat kemajuan teknologi, hari ini kita bisa belanja dari mana saja melalui gadget dalam genggaman. Tak cukup itu, pembeli dapat dengan cepat membandingkan produk dan harganya antar satu lapak dengan lapak lain. Positifnya, belanja menjadi lebih mudah,” terangnya.

Terkait penerapan digitalisasi di pasar rakyat, politisi PKB ini mengatakan bisa dilakukan secara bertahap. Mulai dari sarana pembayaran yang disediakan pilihan nontunai hingga ke depan bisa dibangunkan sebuah marketplace.

“Tentu saja dilakukan secara bertahap, lambat laun kita akan menuju ke sana, karena generasi milinial yang kesehariannya akrab dengan gadget, ditambah generasi Z dan hari ini sudah gen alpha, ke depan semua akan dilakukan secara digital,” terang Makmun.

Sementara itu, Maberur, Wakil Ketua DPRD Kendal yang juga menjadi pembicara dalam sosialisasi menyampaikan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat milik Pemkab Kendal, yakni melalui Perda Nomor 9 tahun 2021.

Dijelaskan, berdasarkan Perda tersebut pengelolaan pasar rakyat dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah atau dapat diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengelolaan oleh pemerintah daerah, lanjutnya, dilaksanakan oleh dinas terkait atau dengan menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sosialisasi pengelolaan pasar rakyat milik Pemkab Kendal diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dengan menghadirkan unsur legislatif dan pihak lain yang berkompeten sebagai narasumber.

Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ferry Nando Rad Bonay, dalam sambutan membuka acara menyampaikan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar milik pemerintah daerah. Di sisi lain, melalui kegiatan ini diharapkan dapat diserap informasi dan kendala yang dihadapi masyarakat. CM
(srf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content