4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Korupsi

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:03 WIB
Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000 kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lainnya.

Diakuinya, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidikinya. Baca juga: Tersangka Korupsi RSP Sitanala Tangerang Dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!