1.308 Ekor Hewan Ternak Jambi Terpapar PMK, Tersebar di 9 Wilayah

Rabu, 06 Juli 2022 - 08:39 WIB
Sebanyak 1.308 hewan ternak di Jambi terpapar penyakit mulut dan kuku.Foto/dok
JAMBI - Sebanyak 1.308 ekor hewan ternak di Jambi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan-hewan tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Akmad Maushul.

Menurutnya, selama 20 Mei 2022 hingga saat ini sudah ada 9 kabupaten/kota di Provinsi Jambi hewan ternaknya terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurutnya, ada ribuan hewan ternak di wilayah tersebut tersebar di 37 kecamatan dan 83 desa. "Hingga saat ini yang terpapar sebanyak 1.308 ekor yang terdiri dari 1.240 ekor sapi, 51 ekor kerbau dan kambing 17 ekor," ungkapnya, Rabu (6/7/2022).



Baca juga: Viral! Pria Mandi Lumpur Protes Jalan Rusak di Lampung Selatan

Namun begitu, katanya, dari yang terpapar tersebut sudah ada juga yang sembuh. "Dari laporan yang sembuh sebanyak 732 ekor atau 56 persen," ujarnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah melakukan vaksinasi. "Vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penyebaran PMK di Provinsi Jambi, sehingga PMK tidak menyebar ke daerah lainnya yang dapat menyebabkan kerugian bagi para peternak," kata Maushul.

Sedangkan Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan, pelaksanaan vaksinasi oleh Satuan Tugas (Satgas) dapat mengatasi PMK pada hewan berkuku genap/belah sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya.

Menurutnya, PMK merupakan penyakit yang disebabkan virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah yang ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.

“Walau tidak menular kepada manusia, PMK mengakibatkan dampak kerugian bagi perekonomian masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Al Haris.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content