Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka hingga Jam 10 Malam
Selasa, 05 Juli 2022 - 08:40 WIB
Dalam Inmendagri pada daerah PPKM Level 2, diatur bahwa supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Wilayah Jabodetabek kembali masuk dalam kategori PPKM Level 2. Dalam Inmendagri pada daerah PPKM Level 2, diatur bahwa supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata aturan tersebut. Baca: Jabodetabek PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah 75%
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata aturan tersebut. Baca: Jabodetabek PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah 75%
Lihat Juga :