Travel yang Berangkatkan 46 Jamaah Haji Furoda Pakai Alamat Palsu di Lembang

Senin, 04 Juli 2022 - 20:13 WIB
Bangunan di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB, yang diklaim sebagai kantor PT Alfatih Indonesia Travel ternyata penginapan Cahaya Panorama. Foto/MPI/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Fakta baru ditemukan dalam kasus deportasi 46 jamaah calon haji (JCH) furoda asal Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Selain karena perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Alamat yang digunakan perusahaan tersebut yang tercantum berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga palsu.



Berdasarkan informasi awal perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB. Namun setelah ditelusuri lokasi sesuai alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.

Baca juga: Geger 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Tegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!